Media sosial kini menjadi saran berkomunikasi yang mudah.
Siapa saja bisa berkomunikasi lewat media sosial.
Baik dari kota dan negara yang sama hingga beda benua.
Kisah seorang pria dan wanita yang menjalin kasih berkat media sosialpun sering ditemui.
Mereka yang awalnya hanya berkomunikasi via chatting, memutuskan untuk bertemu.
Sayangnya, ujung pertemuan tersebut tak selalu berakhir dengan indah.
Hal inilah seperti yang dialami oleh seorang wanita yang berprofesi sebagai bidan asal Sumatera Selatan.
Bidan tersebut diketahui masih berumur 24 tahun.
Kasus pemerkosaan terhadap dirinya baru saja terungkap.
Bidan tersebut diperkosa oleh seorang pria di Lampung Utara.
Pria ini memaksa berhubungan intim dengan korban hingga lima kali setelah korban datang ke Kotabumi.
Team Khusus Antibandit 308 Polres Lampung Utara telah menangkap tersangka pemerkosaan tersebut.
Dia adalah Suwarda (26), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang.
“Kami mengamankan tersangka di kediamannya, Senin (4/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Kami terpaksa melumpuhkannya (dengan tembakan) di kaki kiri karena melawan saat penangkapan,” ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Lampura Ajun Komisaris Syahrial, Selasa (5/6/2018), dikutip dari TribunLampung.
Tersangka Suwarda (26) berada di Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribun Lampung/Anung Bayuardi) Syahrial mengungkapkan, peristiwa yang menimpa korban berawal saat Suwarda berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. ()
Suwarda kemudian meminta nomor telepon korban, sebut saja Bunga.
Suwarda kemudian meminta nomor telepon korban, sebut saja Bunga.
Berikutnya, jelas Syahrial, Suwarda menjalin hubungan dengan Bunga.
Suwarda berkomunikasi cukup intensif dengan Bunga yang berusia 24 tahun itu melalui ponsel sekitar dua pekan.
Dalam komunikasi tersebut, ungkap Syahrial, Suwarda mengajak Bunga untuk meningkatkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Ia pun meminta Bunga datang ke kediamannya di Kotabumi.
“Korban sampai di Kotabumi pada Senin (21/5/2018) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Tapi, tersangka tidak menjemput korban dengan alasan sedang sibuk bekerja. Tersangka meminta seseorang untuk menjemput korban,” papar Syahrial.
Orang suruhan Suwarda lalu mengantar Bunga ke sebuah tempat di antara kebun sawit dan singkong, Desa Labuhan Ratu Kampung, Bunga Mayang.
Di lokasi, jelas Syahrial, Suwarda mengajak Bunga berhubungan intim.
“Korban sempat menolak. Tapi, tersangka mengancam dengan senjata tajam jenis golok,” kata Syahrial.
Namun, golok tersebut tidak dibuka dari dalam sarungnya.
Pemerkosaan terjadi hingga lima kali.
Setelah di pinggir kebun sawit sebanyak dua kali, beber Syahrial, Suwarda kembali memerkosa Bunga di sebuah gubuk di tengah kebun sebanyak satu kali.
Terakhir, di tepi kali di kebun sawit sebanyak dua Kali.
Tak hanya memerkosa, ungkap Syahrial, Suwarda juga meminta paksa barang bawaan Bunga.
Sementara itu saat diperiksa polisi, Suwarda (26) mengaku sempat merekam pemerkosaan dengan video ponsel miliknya.
“Saya juga buat video pas berhubungan dengan dia. Video itu saya jadikan status di WhatsApp (aplikasi percakapan),” kata Suwarda.
Tak hanya keperawanannya yang direnggut paksa oleh pelaku, namun harta benda milik korban pun dirampas oleh Suwarda seperti ponsel korban dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
“Benar, saya minta dia datang dengan alasan mengajak untuk berhubungan lebih serius,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka akan djerat 2 pasal yakni 285 KHUP tentang Pemerkosaan dan 365 Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 24 Tahun penjara.
Nah, guys, semoga kejadian ini membuat kita lebih berhati-hati ya! (anung bayuardi)
loading...
